“Apakah Kitab Kuning Itu?” 
Kitab   kuning adalah istilah yang disematkan pada kitab-kitab berbahasa Arab,   yang biasa digunakan di banyak pesantren sebagai bahan pelajaran.   Dinamakan kitab kuning karena kertasnya berwarna kuning.
Sebenarnya   warna kuning itu hanya kebetulan saja, lantaran dahulu barangkali  belum  ada jenis kertas seperti zaman sekarang yang putih warnanya.  Mungkin di  masa lalu yang tersedia memang itu saja. Juga dicetak dengan  alat cetak  sederhana, dengan tata letak lay-out yang monoton, kaku dan  cenderung  kurang nyaman dibaca. Bahkan kitab-kitab itu seringkali  tidak dijilid,  melainkan hanya dilipat saja dan diberi cover dengan  kertas yang lebih  tebal.
Namun untuk masanya, kitab kuning itu sudah sangat bagus, ketimbang tulisan tangan dari naskah aslinya.
Sampai   hari ini sebenarnya kitab kuning masih ada dijual di toko-toko kitab   tertentu. Sebab pangsa pasarnya pun masih ada, meski sudah jauh   berkurang dengan masa lalu. Yang menarik, harganya pun sangat bersaing.   Bayangkan, kitab-kitab itu hanya dijual dengan harga Rp 5.000-an saja   hingga Rp 10.000, tergantung ketebalannya. Padahal isinya tidak kurang   ilmiyah dan bagus dari buku-buku mahal yang berharga jutaan. Kalau   dibandingkan dengan cetakan modern, uang segitu hanya bisa buat beli   buku saku tipis sekali.
Adapun   dari sisi materi yang termuat di dalam kitab kuning itu, sebenarnya   sangat beragam. Mulai dari masalah aqidah, tata bahasa Arab, ilmu   tafsir, ilmu hadits, imu ushul fiqih, ilmu fiqih, ilmu sastra bahkan   sampai cerita dan hikayat yang tercampur dengan dongeng. Keragaman   materi kitab kuning sesungguhnya sama dengan keragaman buku-buku   terbitan modern sekarang ini.
Secara   umum, keberadaan kitab-kitab ini sesungguhnya merupakan hasil karya   ilmiyah para ulama di masa lalu. Salah satunya adalah kitab fiqih, yang   merupakan hasil kodifikasi dan istimbath hukum yang bersumber dari   Al-Quran dan As-Sunnah. Para santri dan pelajar yang ingin mendalami   ilmu fiqih, tentu perlu merujuk kepada literatur yang mengupas ilmu   fiqih. Dan kitab kuning itu, sebagiannya, berbicara tentang ilmu fiqih.
Sedangkan   ilmu fiqih adalah ilmu yang sangat vital untuk mengambil kesimpulan   hukum dari dua sumber asli ajaran Islam. Boleh dibilang bahwa tanpa ilmu   fiqih, maka manfaat Al-Quran dan As-Sunnah menjadi hilang. Sebab   manusia bisa dengan seenaknya membuat hukum dan agama sendiri, lalu   mengklaim suatu ayat atau hadits sebagai landasannya.
Padahal   terhadap Al-Qurandan Al-Hadits itu kita tidak boleh asal kutip   seenaknya. Harus ad kaidah-kaidah tertentu yang dijadikan pedoman. Kalau   semua orang bisa seenaknya mengutip ayat Quran dan hadits, lalu   kesimpulan hukumnya bisa ditarik kesana kemari seperti karet yang melar,   maka bubarlah agama ini. Paham sesat seperti liberalisme, sekulerisme,   kapitalisme, komunisme, bahkan atheisme sekalipun, bisa dengan seenak   dengkulnya mengutip ayat dan hadits.
Maka   ilmu fiqih adalah benteng yang melindungi kedua sumber ajaran Islam  itu  dari pemalsuan dan penyelewengan makna dan kesimpulan hukum yang   dilakukan oleh orang-orang jahat. Untuk itu setiap muslim wajib hukumnya   belajar ilmu fiqih, agar tidak jatuh ke jurang yang menganga dan gelap   serta menyesatkan.
Salah   satu media untuk mempelajari ilmu fiqih adalah dengan kitab kuning.   Sehingga tidak benar kalau dikatakan bahwa kitab kuning itu menyaingi   kedudukan Al-Quran. Tuduhan serendah itu hanya datang dari mereka yang   kurang memahami duduk masalahnya.
Namun   bukan sebuah jaminan bahwa semua kitab kuning itu berisi ilmu-ilmu   syariah yang benar. Terkadang dalam satu dua kasus, kita menemukan juga   buku-buku yang kurang baik yang ditulis dengan format kitab kuning.   Misalnya buku tentang mujarrobat, atau buku tentang ramalan, atau   tentang doa-doa amalan yang tidak bersumber dari sunnah yang shahih,   atau cerita-cerita bohong yang bersumber dari kisah-kisah bani Israil ,   juga ditulis dalam format kitab kuning.
Jenis   kitab kuning yang seperti ini tentu tidak bisa dikatakan sebagai  bagian  dari ilmu-ilmu keIslaman yang benar. Dan kita harus cerdas  membedakan  matreri yang tertuang di dalam media yang sekilas mungkin  sama-sama  sebagai kitab kuning. Dan pada hakikatnya, kitab kuning itu  hanyalah  sebuah jenis pencetakan buku, bukan sebuah kepastian berisi  ilmu-ilmu  agama yang shahih. Sehingga kita tidak bisa menggeneralisir  penilaian  kita tentang kitab kuning itu, kecuail setelah kita bedah isi  kandungan  materi yang tertulis di dalamnya.

 
 
0 comments :
Post a Comment